Friday, January 27, 2012

Kapolda: Afriyani Tidak Akan Dikenakan Pasal Pembunuhan


27/01/2012 15:23
Liputan6.com, Jakarta: Kapolda Metro Jaya Inpektur Jendral Polisi Untung S. Rajab mengatakan bahwa pengendara 'Xenia Maut' Afriyani Susanti tidak akan dikenakan pasal pembunuhan.

Menurut Untung, silahkan saja orang meminta agar Afriani dikenakan pasal pembunuhan, tetapi dirinya hanya mengacu kepada penyidikan yang sedang dilakukan. "Silakan orang lain komentar seperti itu. Tapi kan penyidikan tidak. Saya nggak akan nanggepin omongan orang lain," ungkap Untung saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1).

Lebih lanjut Untung juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mengungkapkan pasal apa yang akan dikenakan kepada Afriyani lantaran kasus 'Xenia Maut' tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.

"Ya belum, kan masih penyidikan. Jadi kalau saya ungkapin itu terlalu dini jangan dulu nanti kalo kasus dah selesai baru ngomong," tuturnya.

"Ini kan belum selesai semua, penyidikan kesimpulan belum dibuat. Nanti berkasnya dikirim ke kejaksaan. Nah dari situ baru kita ngomong," tambahnya.

Afriani terbukti menggunakan narkoba dan alkohol saat mengemudikan "Xenia maut", yang menewaskan 9 orang dan menyebabkan 3 orang terluka, dalam kecelakaan maut di Gambir, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Sejauh ini, informasi yang beredar menyebutkan Afrianti diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta, sesuai pasal 310 Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. (mla)

Dikutip dari :http://berita.liputan6.com/read/374339/kapolda-afriyani-tidak-akan-dikenakan-pasal-pembunuhan

No comments:

Post a Comment