Thursday, January 19, 2012

Rencana SBY untuk Tata Ruang Kalimantan

Posted by lihatberita | Pada : 12:44 PM

Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.3 Tahun 2012
soal Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan. Dalam aturan tersebut, SBY
menyisakan minimal 45% dari luas Kalimantan untuk hutan tropis basah.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan pihak Sekretaris Kabinet, Kamis
(19/1/2012), Perpres tersebut terbit 5 Januari 2012. Selain menyisakan
hutan, SBY dalam aturannya juga ingin membuat Kalimantan sebagai basis
lumbung energi nasional khususnya listrik, tambang mineral dan
batubara, serta migas.

Kalimantan juga dijadikan pusat perkebunan kelapa sawit, karet, dan
hasil hutan secara berkelanjutan. Kemudian pulau ini bakal menjadi
kawasan beranda negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara
yang berbatasan dengan Malaysia, pusat pengembangan kawasan perkotaan
nasional yang berbasis pada air, kawasan ekowisata berbasis hutan
tropis dan wisata budaya Kalimantan, jaringan transportasi antarmoda,
dan swasembada pangan dan lumbung pangan nasional.

Dalam Perpres itu disebutkan, guna pengembangan energi baru dan
terbarukan, serta pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga
listrik, pemerintah akan mengembangkan pembangkit listrik berbasis
energi baru berupa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit
Listrik Tenaga Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU),
Pembangkit Listrik Tenaga Mesin (PLTMG), dan Pembangkit Listrik Tenaga
Gas Batubara (PLTGB).

Selain itu, di kawasan Pulau Kalimantan itu pemerintah akan
mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik
Tenaga Minihidro (PLTM), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), dan
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Sementara untuk mempertahankan eksistensi 4 pulau kecil terluar yang
meliputi Pulau Sebatik, Pulau Gosong Makassar, Pulau Maratua, dan
Pulau Sambit sebagai titik garis pangkal kepulauan Indonesia, SBY
menegaskan pemerintah akan membangun mercusuar dan infrastruktur
penanda pulau-pulau itu.

Pemerintah juga akan mengembangkan prasarana dan sarana tranportasi
penyeberangan untuk meningkatkan akses dari dan ke Pulau Sebatik,
Pulau Maratua, dan Pulau Sambit, mengembangkan jaringan telekomunikasi
untuk memenuhi kebutuhan komunikasi di pulau-pulau itu, serta
mengembangkan PLTB dan PLTS.

Adapun untuk mewujudkan kawasan ekowisata berbasis hutan tropis basah
dan wisata budaya, pemerintah akan mengembangkan kawasan ekowisata
berbasis ekosistem kehidupan orang utan, bekantan, meranti, anggrek,
serta satwa dan tumbuhan endemik kawasan lainnya, dan mengembangkan
kawasan wisata berbasis budaya Kalimantan.

Perpres No.3 Tahun 2012 itu juga mengatur tentang penetapan Pusat
Kegiatan Nasional (PKN) industri hilir pengolahan hasil pertambangan
mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi di
Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang dan Tarakan, dan pusat
industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak
dan gas bumi di Muara Teweh, Tanjung Redeb, Sangata, Nunukan, Tanjung
Selor, Malinau, dan Tanah Grogot.

No comments:

Post a Comment